Sejumlah infrastrutkur ditargetkan telah selesai seperti sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
4. Tahap 4 pada 2035-2039
Tahap 4 ditandai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. Contoh fasilitas yang ditargetkan selesai adalah pembangunan kereta api regional, bendungan multiguna.
5. Tahap 5 pada 2040-2045
Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai 1,7 juta - 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare. Infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh.
"Smart Governance"
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan paradigma pemerintahan yang diterapkan di IKN disebut mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang efektif dan efisien.
Kerangka yang digunakan adalah penyederhanaan proses bisnis dan urusan pemerintan, pengembangan jejaring kelembagaan, menerapkan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor dan penataan manajemen ASN di kementerian dan lembaga.
Pemindahan kementerian dan lembaga juga dilakukan secara berhatap dalam 5 klaster yaitu:
Klaster 1 terdiri dari:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves).
4. Kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan)
5. Kementerian dan Lembaga yang mendukung kerja Presiden-Wapres secara langsung, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kantor Staf Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden
6. Kementerian dan Lembaga yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar IKN yaitu Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Kementerian PUPR, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN
8. Alat pertahanan dan Keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung penegakan hukum yaitu Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, KPK.
Klaster 2
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes PDTT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Klaster 3
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenrinves, Badan Koordinasi Penanaman Modal