"Kemudian diedarkan di Kabupaten Indramayu dengan harga di atas HET," katanya.
Saat ini Polres Indramayu telah menangkap 10 pelaku penyeleweng pupuk subsidi, dan mereka dikenakan tindak pidana ekonomi dengan ancaman kurungan penjara dua tahun.
Baca juga: Kebutuhan pupuk bersubsidi Karawang selama setahun 110.528 ton
Polisi buru sindikat penyeleweng pupuk subsidi di Indramayu
Rabu, 16 Februari 2022 16:43 WIB