YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki Ma warga Kabupaten Karawang.
"Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp100-150 ribu per sak," tuturnya.
Sementara enam orang lainnya yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga kuli angkut.
Dari pengungkapan kasus tersebut lanjut Lukman, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya yaitu 10 ton pupuk subsidi, telepon genggam, truk, dua nota penjualan dan lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua penyelundup pupuk subsidi di Indramayu
Kasus penyelewengan pupuk subsidi terungkap di Indramayu
Rabu, 16 Februari 2022 13:16 WIB