Akhir pekan, Polres Cirebon Kota berlakukan ganjil genap kendaraan luar daerah
Rabu, 9 Februari 2022 19:37 WIB
"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon, tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," tuturnya.
Fahri melanjutkan pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap yaitu di daerah kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Nantinya kata Fahri, ketika ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diputar balik ke daerah asal.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap dua pengedar narkotika saat transaksi
"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita putar balikkan," katanya.
Dengan sistem ganjil genap, diharapkan bisa mengurangi mobilitas warga serta bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang saat ini mulai naik kembali.
Baca juga: Polisi Cirebon periksa 412 kendaraan luar aglomerasi
Baca juga: Polres Cirebon Kota berlakukan ganjil genap bagi kendaraan luar daerah