"Yang delapan warga Kota Bogor itu tentunya kita coba cari solusi. Karena itu lahan bukan milik kita (Pemkot Bogor), melainkan milik negara. Harus ditertibkan karena ada kepentingan lain. Serta ada akses Undang - Undang jalan tol yang harus kita amankan," tuturnya.
Sementara itu Division Head Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Raddy Riadi Lukman menjelaskan, pihaknya diminta oleh kementerian untuk mengembalikan kembali fungsi taman yang ada di sana.
"Ini tanggung jawab kita terkait kelancaran mobilitas jalan tol. Karena dengan adanya lapak-lapak ini mobilitas terhambat. Dan ini juga merupakan area krodit kerumunan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19," ujarnya.
Sejalan dengan fungsi taman, papar Raddy, nanti di sepanjang kurang lebih 500 meter lahan yang semula diduduki PKL tersebut akan dipagari. Tujuannya agar membuat lahan hijau tersebut tidak kembali dikotori oleh lapak - lapak tersebut.
Baca juga: Satpol PP Bogor ratakan 153 bangunan liar di Kemang
Baca juga: Satpol PP tertibkan bangunan liar di sepanjang trotoar Jalan Alternatif Sentul