Selama tahun 2021 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat telah memfasilitasi hak merek bagi 300 UMKM.
Baca juga: UMKM pemindangan Karawang dapat bantuan Gudang Beku Portabel
"Jumlahnya menurun dibanding 2021. Namun kita akan merekomendasikan pelaku UMKM untuk mendapatkan Hak Merek. Adanya surat rekomendasi kita para pelaku UMKM akan mendapatkan keringanan biaya Hak merek. Jadi semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan hak merek,” ujar Tutus, sapaan akrab Kusmana.
Lebih lanjut ia mengatakan pada tahun 2022 pihaknya akan memfasilitasi sertifikat halal bagi 10 pelaku UMKM siap ekspor, berdasarkan usulan dinas koperasi UKM kabupaten/kota yang selanjutnya akan dikurasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2021, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat telah memfasilitasi 10 sertifikat halal bagi UMKM siap ekspor yakni, Bintoha farm, Cuanki Dhengeyoh (Kabupaten Bandung), Naza (Kabupaten Ciamis), Tirta Dewi (Kabupaten Kuningan), Nira (Kab Subang), Nalya Food, Ceopota (Kota Bandung), Rizki Snack 78, Sari Wangi, Tea Stories (Kota Sukabumi).
"Kita juga akan mengembangkan aplikasi Kabayan (Konsultasi Online Akses Pembiayaan). Keberadaan aplikasi membantu UMKM untuk mengambil keputusan dan memanfaatkan pembiayaan yang tepat bagi UMKM. Aplikasi ini sebagai database dan media komunikasi antara Dinas, UMKM dan stakeholder,” katanya.