Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah sikap dari para tokoh Sunda dalam menyikapi dinamika kebangsaan dan kesundaan, yakni pertama perlu memperkuat kembali silaturahim antara tokoh-tokoh Sunda dalam membangun dan menjaga keutuhan Sunda dari personal yang mencoba membuat polemik dan kontroversi yang mengancam toleransi dan disintegrasi.
Baca juga: Waspadai pengaburan sejarah oleh kelompok radikal dan intoleran
Oleh karena itu, perlu menjaga komitmen berbagai komponen masyarakat untuk bersatu dalam menguatkan nilai-nilai kesundaan, kebangsaan, dan keindonesiaan.
Kedua bahwa Maklumat Sunda yang muncul belakangan ini yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan Sunda sesungguhnya tidak merepresentasikan keseluruhan masyarakat Sunda.
Keempat dalam Orasi Maklumat Sunda ada yang menyampaikan terkait penggabungan tiga provinsi menjadi Provinsi Sunda Raya.
Orasi tersebut hanya Ilusi dan romantika sejarah yang tidak berdasar karena dalam sejarah tidak ada yang namanya Sunda Raya. Sedangkan berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.