Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia belia.
"Dua bocah pelaku curanmor ini berinisial A (14) dan B (15). Mereka ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan kedua pelaku ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama namun karena alasan masih berusia belia, mereka kemudian dibebaskan.
"Dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur Kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," kata dia.
Modus kedua pelaku saat melancarkan aksinya, kata dia, dengan berpura-pura bermain keliling kampung menggunakan sepeda hasil curian sambil mencari mangsa.
Dua pelaku ini menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, mereka mengaku sudah mencuri tiga unit sepeda motor.
"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," katanya.