Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Senin, menginformasikan telah menangkap dua pelaku penusukan berinisial ON (19) dan JR (18) atas korban MR (16) yang tewas pada Jumat (24/9) bulan lalu.
"Mereka kami amankan di rumahnya, mereka mengaku jadi pelaku penusukan korban hingga menyebabkan tewas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko.
Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
ON dan JR dibekuk di kediamannya di Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, lima hari setelah aksi penusukan yang berlangsung di di pinggir Danau Darmawangsa, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka menusuk korban dengan alat tespen.
Mereka diringkus oleh petugas dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun.
Rahmat mengatakan kedua pelaku awalnya memang berniat melakukan pemalakan kepada para remaja yang berada hingga larut malam di pinggir Danau Darmawangsa.
Saat itu JR mengajak ON memalak MR dan pacarnya, saksi berinisial NS, di tempat kejadian pada pukul 23.30 WIB. Keduanya mendatangi korban MR.
"Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng tespen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp50.000," katanya.
Korban lantas memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada ON yang membuat pelaku tersinggung dan seketika mencabut kunci kontak motor korban serta mengambil telepon genggam milik korban.
Korban kemudian mengejar pelaku yang pergi melarikan diri hingga berhasil menghadang untuk meminta agar barang miliknya dikembalikan namun pelaku ON justru kesal dan langsung menusukkan tespen ke arah dada kiri korban.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," kata Rahmat.
Saat diamankan, petugas turut membawa serta tespen yang digunakan ON untuk menusuk MR sebagai barang bukti, begitu pula motor yang dikenakan pelaku saat melakukan pemalakan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian dan kekerasan seksual di Bekasi
Baca juga: Empat pelaku spesialis ganjal ATM di Bekasi diringkus
Baca juga: Polri ringkus pemalak sopir kontainer di Marunda Center