Petugas melakukan pengembangan dan selang beberapa hari berhasil menangkap kedua penadah di kediamannya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftar jaringan terorisme.
Kedua pelaku curanmor saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarumajaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan kedua penadahnya kini menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua sepeda motor," kata Edy.