Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, di Bogor, Selasa, mengatakan, hasil diskusi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat akan mengevaluasi penyebaran kasus positif COVID-19 di sekolah dengan menghentikan PTM terbatas terlebih dahulu selama lima hari sejak temuan.
"Segera dilakukan penelusuran kontak erat kasus positif di sekolah maupun di rumahnya," kata Retno.
Dia menjelaskan, jika terdapat pengembangan kasus di sekolah-sekolah yang siswa atau gurunya terpapar COVID-19, maka penghentian sementara PTM berlanjut selama 14 hari.
Saat ini, Dinas Kesehatan sedang melakukan penelusuran kontak erat kasus positif COVID-19 di sekolah maupun di rumah warga sekolah tersebut untuk pemeriksaan SWAB antigen atau PC.
Hal ini berlaku kepada seluruh kontak erat baik siswa maupun guru. Kondisi gedung sekolah pun, kata Retno, dilakukan penyemprotan disinfektan.
Penelusuran kontak erat dan pembersihan sekolah berlaku sejak Sabtu (29/1) sudah ada 19 orang siswa dan guru yang terpapar, berasal dari lima sekolah, yakni satu SD, satu SMP, dan tiga SMA.
Berikutnya laporan penyebaran COVID-19 di sekolah semakin meningkat dan dilakukan terus penelusuran, pengecekan dan perawatan atau 3T (Tracing Testing dan Treatment).
Jumlah pasien positif terinfeksi virus terbut pun bertambah menjadi sebanyak 85 orang siswa dan guru berasal dari 19 sekolah yaitu tiga SD, lima SMP dan 11 SMA pada Selasa, (1/2).
Retno menyebut berdasarkan gejalanya, ada 56, 5 persen atau 48 orang bergejala ringan dan 23,5 persen atau 20 orang tidak bergejala dan sisanya masih dalam proses penelusuran
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah II Jawa Barat I made Supriatna mengatakan penghentian PTM terbatas seluruh sekolah memang diralat sampai ada kebijakan Pemerintah Kota Bogor dan Depok selanjutnya.
Keterangan itu, dikatakannya, sudah dituangkan dalam surat edaran nomor 0399/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang ralat surat edaran nomor 0398/pw.07.01.-Cadisdik.Wil.II yang berarti tetap melanjutkan PTM terbatas mulai Rabu (2/2).
PTM terbatas tetap mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 tahun 2021, Nomor: HK. 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor: 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Untuk sementara kita ralat sampai menunggu kebijakan Pemerintah Kota Bogor dan Depok," katanya.