"Itu kemarin disepakati oleh para asosiasi pinjol itu menjadi sekitar 0,25 hingga empat persen maksimalnya per harinya. Sehingga perbulan relatif cukup tinggi hitungannya," kata dia.
Aduan lain yang masuk ke OJK Jabar, kata Indarto, ialah terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan akibat pandemi COVID-19.
"Kemudian terkait dengan masalah adanya restrukturisasi, kemarin itu yang dirasa mereka berat tapi kok tidak mendapatkan persetujuan terkait dengan restruktrisasinya," katanya.