Bandung (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, untuk berbagi uang ke sanak saudara saat Lebaran.
Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono mengatakan masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan. Apabila kondisi keuangan belum memadai, maka menurutnya jangan menggunakan jasa pinjol sebagai solusi.
"Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Indarto pun mengatakan biasanya pada momen Ramadhan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya.
Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.