Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menargetkan penerbitan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema self declare (pengakuan sendiri) pada 2022.
"Pada 2022, Kemenag melalui BPJPH berencana menargetkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi UMK," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemangkasan biaya sertifikasi halal bantu kemajuan UKM Garut
Yaqut mengatakan saat ini Kemenag tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam upaya penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Banyaknya pelaku UMK yang mendapat sertifikasi, kata dia, akan semakin memperkuat rantai ekosistem produk halal di Indonesia. Apalagi Indonesia tengah mengejar sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.
"Untuk mencapai target tersebut, saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Sekretariat Kabinet melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata dia.Ia menjelaskan demi memuluskan rencana tersebut, sejumlah hal perlu dikoordinasikan, seperti dukungan anggaran, desain perencanaan dan penganggaran dengan mencantumkan klasifikasi rincian output sertifikasi produk dan rincian output sertifikasi halal UMK pada kementerian/lembaga dan pemda.
Baca juga: Kemenag pangkas biaya sertifikasi halal jadi Rp650 ribu
Selain dukungan sistem dan anggaran, katanya, diperlukan pula ketersediaan pendamping proses produk halal (PPH) dalam jumlah yang memadai. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal pelaku usaha di lapangan.
"Saat ini kami sedang melakukan training of trainer (ToT) terhadap 200 orang yang akan menjadi trainer. Nantinya trainer ini akan melakukan pelatihan terhadap pendamping PPH di masing-masing Ormas Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi dengan target pendamping PPH sampai Maret sebanyak 100 ribu orang," kata dia.
Baca juga: Menag: Obat-obatan dan kosmetik wajib sertifikasi halal mulai 17 Oktober