Uang yang berhasil dikumpulkan tersangka LA dan RM itu, kata Kapolres, diserahkan kepada tersangka EL untuk menjadi dana pinjaman yang ditotalkan uangnya sebesar Rp5,7 miliar.
Baca juga: Kota Tasikmalaya mulai vaksinasi penguat untuk ASN
Kapolres menyampaikan korban pada bulan pertama sempat mendapatkan keuntungan sesuai dijanjikan, namun bulan berikutnya tidak ada sehingga korban merasa dirugikan.
"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Polisi tangkap mahasiswa pelaku investasi bodong di Tasikmalaya senilai Rp5,7 miliar
Rabu, 19 Januari 2022 21:09 WIB