Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang, dua di antaranya pasangan kekasih berstatus mahasiswa pelaku kasus investasi bodong yang korbannya kebanyakan mahasiswa dengan nilai investasi sebesar Rp5,7 miliar.
"Dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers pengungkapan kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menyebutkan ketiga tersangka yakni dua mahasiswa inisial LA (22) dan RM (22), kemudian seorang tersangka lain EL (22) yang sudah menjalankan investasi bodongnya itu sejak September 2021.
Baca juga: Ruas Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap percepat pengembangan wilayah
Tersangka EL, kata Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan baru selesai melahirkan.
"Tersangka inisial EL tidak ditahan karena baru melahirkan," katanya.
Ia mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban untuk berinvestasi dan dijanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan.
Polisi tangkap mahasiswa pelaku investasi bodong di Tasikmalaya senilai Rp5,7 miliar
Rabu, 19 Januari 2022 21:09 WIB