“Bukankah Bendera dan Bahasa sudah diatur dalam UUD?, Jika Bahasa daerah itu dilindungi bahkan di cantumkan juga jika Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Jadi apakah pantas seorang Anggota DPR mengemukakan hal yang bertentangan dengan UUD?,” kata Prof Didi.
Baca juga: Kejati Jabar enggan komentari Arteria Dahlan
Meski demikian, Prof Didi yakin jika Arteria Dahlan mau meminta maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Sunda atas kekeliruannya itu, masyarakat Sunda akan memaafkannya karena sejatinya orang Sunda itu memiliki sifat silih asih silih asah silih asuh.
Paguyuban Pasundan tidak ingin peristiwa ini memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
“Sebagai Urang Sunda kami akan tetap menjaga NKRI secara utuh dengan persatuan, kesatuan dan selalu menghargai toleransi," kata dia.