Baca juga: Polres: jangan ada pungli terhadap korban longsor Sukabumi
Lanjut dia, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli ini karena yang menarik biaya karcis untuk parkir dari wisatawan bukan merupakan petugas dari BKSDA yang mengelola TWA tersebut tetapi mengaku sebagai mitra.
Namun demikian, orang yang mengaku sebagai mitra itu harus menyetorkan sejumlah uang dari pembayaran karcis kepada oknum yang mengatasnamakan BKSDA.
"Kami masih mengembangkan kasus ini apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum," tambahnya.
Dedy mengatakan pihaknya secara tegas akan mempidanakan siapa pun pelaku pungli jika hasil penyelidikan terbukti ada tindak pidana pungli dan statusnya akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.