Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memburu oknum yang melakukan pungutan liar di tiga taman wisata alam (TWA) ) dengan modus meminta sejumlah uang kepada wisatawan untuk membayar karcis restribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Dugaan terjadinya pungli dikarenakan banyak laporan dari masyarakat dan wisatawan yang diwajibkan membayar biaya karcis ketika masuk tiga TWA tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansah di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polisi Sukabumi tangkap pelaku pungli kepada wisatawan di Geopark Ciletuh
Adapun tiga TWA yang menjadi ladang pungli oknum tersebut yakni TWA Sukawayana di Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Menurut Dedy, banyaknya laporan kasus pungli yang masuk, pihaknya langsung mengerahkan personel dari Satreskrim Polres Sukabumi untuk melakukan penyisiran di tiga TWA itu. Dari lokasi pihaknya menemukan karcis untuk pembayaran parkir dengan nilai Rp7.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp15 ribu untuk kendaraan roda empat.
Dari hasil penyelidikan terkait penarikan karcis di TWA itu ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.