Dari pelimpahan tersebut, Polda Jabar juga menerima sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk, berkas BAP dari saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli.
Ibrahim memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan oleh pihaknya dengan tahap penyelidikan, guna memenuhi alat bukti sesuai pasal yang dipersangkakan pada laporan polisi tersebut.
Baca juga: Polda Jabar periksa Bahar Smith dan pengunggah video ujaran kebencian
"Yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian," kata dia pula.
Polda Jabar terima laporan baru ujaran kebencian oleh Bahar Smith
Kamis, 6 Januari 2022 14:34 WIB