Baca juga: Polisi tetapkan 4 tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie
Praktik prostitusi di hotel itu, kata dia, sudah berlangsung sejak enam bulan lalu, kemudian saat ini terungkap dan akan terus dikembangkan karena disinyalir praktik serupa ada di tempat lain.
"Kami juga sedang mengembangkan adanya muncikari lainnya lagi yang harus diungkap," katanya.
Selain mengamankan muncikari, polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, dan telepon seluler sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
Seluruh muncikari saat ini sudah ditahan dan dijerat undang-undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sedangkan tiga perempuan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk diberi pembinaan.