Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendukung dan memperjuangkan mantan Menteri Luar Negeri RI Mochtar Kusumaatmadja ditetapkan oleh pemerintah sebagai pahlawan nasional.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, Ketua DPP LDII Singgih Tri Sulistiyono menilai Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional karena jasa-jasanya dalam menyatukan daratan dan perairan Indonesia.
Baca juga: Gubernur Jabar usulankan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional
“Langkah sistematis Mochtar, yakni melakukan tinjauan kritis terhadap Ordonansi 1939 yang masih terus berlaku selama masa kemerdekaan karena memang pemerintah Republik Indonesia belum melakukan perubahan ataupun penggantian,” kata Singgih dalam keterangan tertulis DPP LDII yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Singgih menuturkan, Mochtar memiliki peran yang besar dalam memperluas wilayah laut teritorial negara yang sebelumnya hanya memiliki luas tiga mil dari garis pantai, menjadi 12 mil hingga kini menjadi 1,919 juta kilometer per segi.
Luas laut itu didapatkan, setelah Mochtar menyadari betapa pentingnya penetapan batas teritorial laut Indonesia sehingga dapat menyatukan seluruh wilayah Nusantara baik dari darat maupun lautnya.
Mochtar memiliki pemikiran bahwa segala perairan baik di sekitar maupun di antara yang menghubungkan pulau dengan pulau atau bagian pulau yang masuk dalam daratan negara, tidak boleh memandang luas dan lebarnya saja.
Baca juga: Paguyuban Pasundan beri penghargaan bagi Mochtar Kusumaatmadja
Baik perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara mutlak adalah milik Indonesia.
Mochtar pun membuat garis dasar lurus pada peta yang ditarik dari satu titik terluar ke titik terluar lain dari wilayah darat atau pulau yang dikuasai oleh Indonesia. Sehingga seluruh kepulauan Indonesia diikat oleh sabuk straight baseline.
"Konsep yang digagas Mochtar bahwa negara kepulauan yang memandang darat (pulau) dan perairan (laut) sebagai sebuah kesatuan mampu menyelesaikan persoalan aktual Indonesia,” ujar Singgih, yang juga menjadi Guru Besar Ilmu Sejarah di Universitas Diponegoro itu.
Hasilnya, wilayah perairan dan daratan (pulau) merupakan satu kesatuan, yang disebut sebagai kepulauan Indonesia yang mencakup darat dan lautnya.
Melalui pemikiran itu, kemudian pemerintah mengumumkan kepada dunia pada 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Djuanda yang merujuk nama Perdana Menteri Indonesia saat itu.
Konsep Wawasan Nusantara yang Mochtar ciptakan itu, juga dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State. Sehingga setelah perjalanan panjang, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hal itu sebagai bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982.
Wawasan Nusantara itu pulalah yang membuat Belanda tak bisa lagi semena-mena melakukan ekspansi kapal-kapal perang ataupun berlayar bebas di laut-laut pedalaman Indonesia.
Menurut Singgih, Mochtar memberikan jasa besar sebagai peletak dasar bagi paradigma maritime dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah dapat menempatkan Mochtar Kusumaatmadja sebagai salah satu pahlawan nasional karena sumbangsihnya menyatukan Tanah Air tanpa adanya pertumpahan darah.
"Tokoh-tokoh yang telah berjuang di tonggak-tonggak kebangsaan ini patut diapresiasi sebagai pahlawan nasional. Untuk itulah, LDII mendukung dan memperjuangkan agar Prof. Mochtar ditetapkan sebagai pahlawan nasional," tegas dia.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri kenang pengabdian Mochtar Kusumaatmadja