Melalui pemikiran itu, kemudian pemerintah mengumumkan kepada dunia pada 13 Desember 1957 melalui Deklarasi Djuanda yang merujuk nama Perdana Menteri Indonesia saat itu.
Konsep Wawasan Nusantara yang Mochtar ciptakan itu, juga dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State. Sehingga setelah perjalanan panjang, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui hal itu sebagai bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982.
Wawasan Nusantara itu pulalah yang membuat Belanda tak bisa lagi semena-mena melakukan ekspansi kapal-kapal perang ataupun berlayar bebas di laut-laut pedalaman Indonesia.
Menurut Singgih, Mochtar memberikan jasa besar sebagai peletak dasar bagi paradigma maritime dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah dapat menempatkan Mochtar Kusumaatmadja sebagai salah satu pahlawan nasional karena sumbangsihnya menyatukan Tanah Air tanpa adanya pertumpahan darah.
"Tokoh-tokoh yang telah berjuang di tonggak-tonggak kebangsaan ini patut diapresiasi sebagai pahlawan nasional. Untuk itulah, LDII mendukung dan memperjuangkan agar Prof. Mochtar ditetapkan sebagai pahlawan nasional," tegas dia.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri kenang pengabdian Mochtar Kusumaatmadja