Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah wajah hukum internasional dengan konsep negara kepulauan.
"Beliau ini adalah ahli hukum negara berkembang yang berhasil mengubah wajah hukum internasional," katanya pada webinar bertajuk "Prof. Mochtar Kusuma Atmadja dan Kontribusinya bagi Hukum Indonesia" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Baca juga: FH-UI nilai Prof Mochtar Kusumaatmadja layak jadi pahlawan nasional
Apalagi, kata dia, dulunya laut bagi negara-negara maju bersifat terbuka sehingga mereka bisa mengambil sumber daya alam yang ada di suatu kawasan laut, termasuk dari sisi pertahanan dan keamanan.
Pada awal masa kemerdekaan, kata dia, Indonesia belum bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut Indonesia. Kemudian, melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS, Prof. Mochtar Kusumaatmadja berhasil mengubah rezim hukum internasional.
"Dengan demikian Indonesia dapat memanfaatkan seluruh kekayaan laut Indonesia," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.