Menurutnya, ketiga tersangka oknum anggota TNI itu sudah dalam penahanan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Adapun ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.
Baca juga: Kasad: 3 oknum TNI terlibat tabrakan Nagreg layak dipecat
"Jadi tadinya perkara itu ada di Pomdam III/Siliwangi dan Pomdam IV/Diponegoro, dan Pomdam XIII/Merdeka, namun saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," kata Chandra di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Chandra menargetkan proses penyidikan terhadap tiga oknum TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini. Sehingga perkara tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer.
Dalam proses penyidikan itu, menurut Chandra, Polisi Militer didukung kepolisian untuk dapat melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polresta Bandung.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026