Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di daerah ini untuk membatasi mobilitas warga saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Ganjil genap tetap akan diberlakukan pada momentum Natal maupun Tahun Baru 2022," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Jumat.
Baca juga: Polres Garut berlakukan aturan ganjil genap di jalur wisata
Ia menuturkan sejumlah personel sudah disiapkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022, terutama di jalur utama, wisata, dan perkotaan Garut.
Daerah yang akan diberlakukan ganjil genap, kata dia, Jalan Cipanas sebagai kawasan menuju wisata, kemudian Jalan Samarang, dan pusat kota Garut yang menjadi kawasan ramai dikunjungi masyarakat untuk mengisi hari libur.
"Pemberlakuan ganjil genap nanti tergantung situasi di lapangan, kalau kondisinya padat, kita berlakukan," kata Kapolres.
Polres Garut berlakukan ganjil genap saat Natal dan tahun baru
Jumat, 24 Desember 2021 16:04 WIB