Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal memanggil istri dari terdakwa HW (36) atas kasus asusila terhadap 12 santriwati sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan istri dari terdakwa HW memang tercantum sebagai saksi dalam perkara tersebut. Saat ini persidangan kasus tersebut masih dalam tahapan pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
Baca juga: Sidang asusila santri akan digelar maraton, sebut Kajati Jabar
"Nanti akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil (istrinya)," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 18 saksi yang diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.
Selain terkait rudapaksa atau aksi asusila yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, menurutnya jaksa juga mendalami terkait dugaan pelanggaran lainnya seperti eksploitasi anak dan juga penyelewengan dana bantuan sekolah.
Asep mengatakan setelah para saksi anak dihadirkan, pihaknya juga bakal memanggil para saksi lainnya yang mengetahui sejumlah petunjuk kasus tersebut selain istri dari HW.
Baca juga: Jaksa: Tersangka kasus perkosaan santri diduga juga selewengkan bansos
"Jadi sekarang kami sudah laksanakan seminggu dua kali ya (persidangan), hari Senin dan Kamis," kata dia.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca juga: Jaksa: Tersangka kasus perkosaan santri diduga juga selewengkan bansos
Kejati Jabar panggil istri HW dalam sidang asusila santri
Selasa, 21 Desember 2021 16:46 WIB