Kebijakan larangan itu diluncurkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang membawa kantong ramah lingkungan ke Blok F pasar tersebut untuk dilihat para pedagang maupun pembeli, sebagai simbol berlakunya perluasan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Baca juga: Wali Kota Bogor setujui pembangunan pabrik pengolahan limbah plastik di Galuga
“Hari ini kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat, tidak hanya di toko modern atau ritel," kata Bima Arya.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Kota Bogor memilih Pasar Kebon Kembang, terutama pasar kering yang diprioritaskan dan kemudian secara bertahap pasar basah.
Penerapan kebijakan serupa di pasar basah, ia menyampaikan masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Khusus Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan direvisi sehubungan perluasan penerapan kebijakan.