"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya Pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," kata Bahlil.
Baca juga: Menteri Erick Thohir sepakat jadi investor seorang disabilitas pelaku UMKM
Pada kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi berperan melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), sedangkan KemenkopUKM berperan melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, lalu Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.
Proses pengurusan NIB dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Sehingga pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh selain akses permodalan.
"Kini, pelaku UMKM memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten.
Tiga kementerian sepakat permudah izin UMKM untuk akses modal
Senin, 13 Desember 2021 16:05 WIB