Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana ditunjuk untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M Danial wafat.
Penunjukan itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
Menurut Yana di Bandung, Sabtu, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Yana di Bandung, Sabtu, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana Mulyana di Bandung.
Baca juga: Dedi Mulyadi merasa kehilangan atas wafatnya Mang Oded
Baca juga: Dedi Mulyadi merasa kehilangan atas wafatnya Mang Oded
Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.