Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Baca juga: Pemkot Bandung optimistis pertumbuhan ekonomi naik di kuartal IV
Baca juga: Pemkot Bandung optimistis pertumbuhan ekonomi naik di kuartal IV
Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," kata Yana