Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil kutuk keras guru pesantren lecehkan belasan santriwati
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila oknum guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
Wali Kota Bandung prihatin tindakan asusila oknum guru terhadap 12 santriwati
Kamis, 9 Desember 2021 13:42 WIB