Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil kutuk keras guru pesantren lecehkan belasan santriwati
"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila oknum guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.