Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menyesuaikan kebijakan dengan pemerintah pusat yang membatalkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di Indonesia pada akhir tahun 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya pun bakal mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, menurutnya kewaspadaan harus tetap diterapkan.
Baca juga: Polrestabes Bandung berlakukan ganjil genap di 8 titik saat akhir tahun
"Kita kan pelajari dulu, tapi prinsipnya kita menyesuaikan, tapi kita tetap siaga dan melakukan itu," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Adapun Pemkot Bandung sebelumnya pun sudah menjabarkan sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan pada akhir tahun 2021 tersebut. Di antaranya mulai dari pembatasan kapasitas tempat publik hingga sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.
Namun menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan itu sudah menjadi regulasi. Sehingga dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu."Sudah jadi regulasi kita, tapi kita kaji dulu seperti apa, kita kan sudah keluarkan kebijakan, perayaan tetap dilarang," kata dia.
Baca juga: Sekolah di Kota Bandung tak ada libur panjang pada akhir tahun 2021
Adapun kasus aktif di Kota Bandung per tanggal 6 Desember 2021 ada sebanyak 43 orang. Dari hari sebelumnya, angka tersebut masih tetap sama.
Sedangkan tingkat vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung sudah hampir mencapai 100 persen. Saat ini, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 99,10 persen.
Baca juga: Upaya Bandung Barat cegah lonjakan COVID-19 akhir tahun nanti