Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menyesuaikan kebijakan dengan pemerintah pusat yang membatalkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di Indonesia pada akhir tahun 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya pun bakal mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, menurutnya kewaspadaan harus tetap diterapkan.
Baca juga: Polrestabes Bandung berlakukan ganjil genap di 8 titik saat akhir tahun
"Kita kan pelajari dulu, tapi prinsipnya kita menyesuaikan, tapi kita tetap siaga dan melakukan itu," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Adapun Pemkot Bandung sebelumnya pun sudah menjabarkan sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan pada akhir tahun 2021 tersebut. Di antaranya mulai dari pembatasan kapasitas tempat publik hingga sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.
Namun menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan itu sudah menjadi regulasi. Sehingga dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.