Cibinong, Bogor (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor memeriksa salah satu kepala desa (kades) di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengenai dugaan penyerobotan tanah.
Kepala Desa Tugujaya Muhamad Rifky Abdillah diperiksa pada Jumat siang atas laporan mengenai jual beli tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi di wilayahnya.
"Saya hanya sekadar diminta keterangan terkait riwayat dari lahan itu," kata Rifki saat dihubungi di Bogor, Jumat.
Baca juga: Kabupaten Bogor kini berstatus PPKM level 2
Perkara tersebut bermula saat Juni 2021 lalu ketika seorang warga bernama Hendro Soebianto melaporkan Rifki ke Polres Bogor, karena dianggap terlibat dalam jual beli tanah garapan seluas 1,9 ribu meter persegi dari total 4,9 hektare yang dikuasai oleh Hendro atas dasar surat oper alih garapan.
Hendro melapor kepada pihak kepolisian lantaran tanah garapan yang ia beli sejak tahun 1990 di Kampung Neglasari RT 04/04 itu, dijual oleh mantan anak buahnya dengan bantuan dari Kades Rifki berupa penerbitan surat keterangan tidak sengketa.
Selain melaporkan keterlibatan atas jual beli tanah garapan, Hendro juga melaporkan Kades Rifki atas dugaan perusakan pagar yang menjadi pembatas tanah garapannya di Kampung Neglasari.