Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kabupaten Bogor, Jawa Barat perdana menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, setelah mencapai target 50 persen vaksinasi dan memenuhi 40 persen vaksinasi terhadap lansia.
"Setelah sebelumnya berada pada PPKM level tiga sebanyak delapan kali perpanjangan, kini Kabupaten Bogor turun level PPKM jadi level dua," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Baca juga: APBD Kabupaten Bogor 2022 senilai Rp7,76 triliun
“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Ade Yasin.
Beberapa aturan yang disesuaikan seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.
Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.
Kabupaten Bogor kini berstatus PPKM level 2
Jumat, 3 Desember 2021 6:07 WIB