Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 tetap Rp4,2 juta, ini alasannya
Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.
Kabupaten Bogor kini berstatus PPKM level 2
Jumat, 3 Desember 2021 6:07 WIB