Depok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna.
Ketua Pansus 5 DPRD Depok, Edi Masturo dalam keterangan tertulisnya di Depok, Rabu mengatakan secara substansi raperda tersebut termasuk tata cara penghitungan tarif retribusi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Secara teknis penyusunan, ujar dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yaitu, terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan Raperda ini.
Baca juga: PKL di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Kota Depok ditertibkan
"Perumusan sanksi administratif di tempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggar, bab penyidikan di tempatkan sebelum ketentuan pidana. Serta memperhatikan ketentuan pidana yang perlu mencantumkan pada pasal yang dilanggar," jelasnya.
Edi Masturo lebih lanjut mengatakan berdasarkan uraian tersebut, Pansus 5 DPRD Depok telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik dan lancar sesuai target serta dapat disepakati bersama.