Bandung (ANTARA) - Para dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Wakil Rektor (Warek) ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh.
Petisi dan mosi tidak percaya ini dibuat karena pihak rektorat ITB dinilai Forum Dosen telah membuat aturan yang membuat SBM ITB sebagai unit fakultas "sapi perah".
Koordinator Petisi, Budi P Iskandar (BPI) ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, mengatakan kebijakan Warek ITB Muhamad Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
Baca juga: ITB siapkan peraturan rektor tentang PPKS
Di mana, kata dia, dalam peraturan MWA tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat 'entrepreneurial university", yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel.
Sedangkan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selamanya sehingga membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
"Selain itu juga, peraturan ini (Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021) menjadikan SBM sebagai unit fakultas 'sapi perah'," kata Budi.
Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan, namun seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM.