Bandung (ANTARA) - Para dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Wakil Rektor (Warek) ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh.
Petisi dan mosi tidak percaya ini dibuat karena pihak rektorat ITB dinilai Forum Dosen telah membuat aturan yang membuat SBM ITB sebagai unit fakultas "sapi perah".
Koordinator Petisi, Budi P Iskandar (BPI) ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, mengatakan kebijakan Warek ITB Muhamad Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
Baca juga: ITB siapkan peraturan rektor tentang PPKS
Di mana, kata dia, dalam peraturan MWA tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat 'entrepreneurial university", yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel.
Sedangkan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selamanya sehingga membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
"Selain itu juga, peraturan ini (Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021) menjadikan SBM sebagai unit fakultas 'sapi perah'," kata Budi.
Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan, namun seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM.
Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60 persen.
"Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). Apa isi Peraturan Rektor Nomor 016/2015, pasal 2 ayat 3," kata dia.
Baca juga: Dekranasda Jabar libatkan ahli ITB susun buku tenun
Menurut dia peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (swadana dan swakelola).
Terbukti bahwa dengan kemandirian SBM dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB).
"Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia," kata dia.
Setelah surat Warek ITB Abduh diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3 yang disebutkan di atas.
Ini artinya, Rektor menutup kemungkinan fakultas/sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (swadana dan swakelola) untuk selama-lamanya.
Budi mengatakan hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi karena peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya.
"Dan yang terpenting, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa," kata dia.
Baca juga: DPRD Jabar menolak segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi
Lebih lanjut Budi mengatakan petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum.
Dalam petisi yang ditandatangani oleh para dosen SBM, dosen senior SBM ITB dan salah satu pendiri yang juga menjadi juru bicara atas mosi ini menyatakan kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal.
"Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5 persen universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional.
Reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan.
"Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis, Budi menambahkan. Mohon saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut," kata dia.