Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan pengarahan dan pembinaan antikorupsi kepada 40 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta sebagai langkah pencegahan.
Pengarahan dan pembinaan dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sekti Anggraini, Jumat, di SMP Negeri 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor ingin penguatan implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019.
Bima Arya menegaskan salah satu pagar pencegahan korupsi adalah keluarga, terutama anak-anak sebagai cikal bakal generasi masa depan.
Program KPK dalam rangka pencegahan korupsi kini memberikan materi kepada para ibu agar bisa menyampaikan kepada anak-anaknya.
Meskipun tidak mudah untuk mendidik anak-anak agar paham dan mampu membedakan mana halal atau haram, boleh atau tidak, menurut Bima, dibutuhkan pendekatan atau cara khusus agar anak-anak mampu memahaminya.
Bima Arya menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memberikan pendidikan dan pemahaman antikorupsi kepada para siswa, yaitu lewat tulisan dan yang paling efektif melalui keteladanan.
"Diperlukan cara-cara yang dekat dengan anak, harus dengan contoh-contoh yang sederhana," katanya.
Sebab, kata dia, melalui keteladanan mengajarkan dan memberikan contoh kepada para siswa harus selaras antara kata dan perbuatan dalam keseharian.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini berpesan kepada para kepala sekolah, staf, dan guru agar mengelola anggaran yang diamanatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya.
"Kami senang hati mendampingi jika ada pihak yang membutuhkan. Ke depan nanti saya akan mengadakan kegiatan agar para warga pendidikan paham dan mengetahui tentang tupoksi Kejaksaan," jelasnya.