Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tiga penyidik dinonaktifkan imbas dari kasus dugaan adanya pelanggaran pada penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang berujung malah dituntut penjara di Karawang.
Menurutnya tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum itu sebelumnya diperintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana untuk dimutasi dalam rangka untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat.
"Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Ia mengonfirmasi tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat KDRT. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.
"Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Erdi.
Adapun perkara tersebut yang diketahui bermasalah itu berbuntut panjang. Selain dari kepolisian, kejaksaan juga mengalami dampaknya.
Saat ini sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari sembilan jaksa itu, salah satunya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sehingga Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini telah diganti oleh pelaksana tugas yakni Riyono yang juga selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Baca juga: Kejati Jabar ikut awasi perkara KDRT terhadap istri di Karawang
Baca juga: Peradi Karawang: Kasus istri marahi suami mabuk yang dituntut satu tahun seharusnya tak terjadi
Baca juga: Komnas Perempuan catat 36.356 kasus KDRT selama lima tahun terakhir
Baca juga: Kejati Jabar ikut awasi perkara KDRT terhadap istri di Karawang
Baca juga: Peradi Karawang: Kasus istri marahi suami mabuk yang dituntut satu tahun seharusnya tak terjadi
Baca juga: Komnas Perempuan catat 36.356 kasus KDRT selama lima tahun terakhir