Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu.
Nur mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," kata dia.
Dia menambahkan untuk jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam ikut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.
Namun, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, ia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.