ANTARAJAWABARAT.com,26/7 - Pemkab Bandung, Jawa Barat, akan menggandeng notaris guna mempercepat sertifikasi aset karena jumlah aset yang sudah tersertifikasi baru mencapai 2 persen dari 2.454 bidang tanah yang ada.
Dengan menggunakan jasa notaris diharapkan kendala-kendala yang dihadapi bisa secepatnya diselesaikan sehingga proses sertifikasi aset lebih cepat, kata Kepala Bagian Aset Pemkab Bandung Dadang Husni kepada wartawan, Selasa.
"Sedikitnya aset yang sudah bersertifikasi karena terkendala sejumlah persoalan seperti adanya data yang kurang saat proses sertifikasi dan pihak BPN sendiri lamban dalam menyampaikannya pada kami," kata Dadang.
Menurutnya, proses sertifikasi aset di BPN memakan waktu yang lama. Hal itu disebabkan bagian aset harus mengumpulkan terlebih dulu data dan dokumen aset.
Sementara itu, petugas lapangan yang mengumpulkan data di lapangan jumlahnya terbatas. Oleh karenanya, baru 41 bidang atau seluas 875.703 meter persegi yang sudah bersertifikat, 192 bidang dalam proses sertifikasi dan sisanya 2.221 bidang belum disertifikasi.
"Sejak sekitar tahun 1999 aset yang sudah disertifikatkan baru 41 bidang, 192 bidang lainnya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional/BPN yang diajukan sejak 2009," ujarnya.
Dijelaskannya, dari 2.221 bidang aset yang belum disertifikasi, sebagian besar merupakan aset tanah yang digunakan untuk lembaga pendidikan mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Aset yang belum disertifikasi yang digunakan SD sebanyak 1.438 bangunan dengan luas bangunan 539.744 meter persegi dan luas tanah 429.393 meter persegi.
Selanjutnya, SMP sebanyak 53 bangunan seluas 77.405 meter persegi dengan luas tanah 394.802 meter persegi dan SMA sebanyak 25 bangunan seluas 32.715 meter persegi dengan luas tanah 205.715 meter persegi.
"Kalau mengenai aset di Arcamanik Kota Bandung yang diklaim Pemprov Jawa Barat, sudah ada pelepasan hak dari Pemkab Bandung kepada pemprov," ujarnya.
Hanya, Pemprov Jawa Barat belum memenuhi hak-hak Pemkab Bandung sepserti penggantian tanah desa dan pembangunan desa setempat. Untuk menyelesaikan masalah aset Arcamanik, Pemkab Bandung membentuk tim yang beranggotakan pejabat Pemkab dan anggota dewan.***3***
(U.pso-215/B/Y003/Y003) 26-07-2011 12:25:45