Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta berhasil meraih Penghargaan Paritrana atas kontribusi aktif memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat Purwakarta, Jawa Barat.
"Alhamdulillah, atas nama masyarakat Purwakarta, saya telah menerima Paritrana Award," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Rabu.
Acara penyerahan Paritrana Award 2020 telah berlangsung pada 9 September 2021 di Kota Bandung, dan dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin secara daring.
Paritrana Award dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM), atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penganugerahan tersebut, kata Bupati, berkat komitmen jajarannya dalam upaya memberikan jaminan keselamatan kerja, khususnya kepada ASN non-PNS dan aparatur pemerintah desa.
"Ada beberapa ASN non-PNS atau tenaga harian lepas yang ranah pekerjaannya dianggap rawan, seperti pemadam kebakaran, pegawai Dishub, Satpol PP dan petugas kebersihan yang bekerja di lapangan yang perlindungan dan jaminan sosialnya kami pastikan terjamin," ujarnya.
Ambu Anne, panggilan akrab Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Pemkab setiap tahun terus bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk terus meningkatkan kepesertaan BPJamsostek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
"Semoga dengan diterimanya Paritrana Award ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen dalam memberikan jaminan keselamatan kerja," katanya.
Pemkab Purwakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kepesertaan aparatur pemerintah desa se-Purwakarta, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamusdes, RW dan RT hingga Anggota Linmas pada jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anne berkomitmen agar program perlindungan jaminan sosial ini terus digulirkan secara bertahap dan berkelanjutan kepada para pekerja pada sektor lain dan pekerja informal sehingga sinergi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana amanat Undang-Undang 1945.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kembali Raih WTP
Baca juga: Kabupaten Purwakarta Raih Opini WTP Pertama Kalinya
Pemkab Purwakarta raih Penghargaan Paritrana
Rabu, 27 Oktober 2021 13:48 WIB