BPJS Ketenagakerjaan mengadakan pemilihan pemerintah daerah dan perusahaan terbaik dalam kepesertaan jaminan sosial.
Dasar kegiatan itu adalah UUD Pasal 34 (2), yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Juga Gerakan Revolusi Mental, yaitu Prinsip Gotong Royong dalam jaminan sosial: melakukan perubahan demi terwujudnya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Penghargaan itu diberikan kepada setiap Pemerintah Daerah yang telah sepenuh hati mendukung Program Jaminan Sosial, dan pelaku usaha besar, menengah, kecil-mikro sebagai peserta Program Jaminan Sosial.
Hal itu dimaksudkan sebagai apresiasi dan penghargaan kepada Pemprov, Pemda/Pemkot, perusahaan peserta kategori besar/menengah, dan pelaku UKM.
Penghargaan itu diharapkan meningkatkan peranan Pemprov, Kabupate/Kota dalam meningkatkan kepesertaan jamninan sosial bidang ketenagakerjaan. Juga meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan
Dan pada akhirnya juga meningkatkan kesadaran dan citra positif BPJS Ketenagakerjaan.
advertorial
(shp/ctr)
BPJS-TK Award untuk Pemda, Perusahaan Besar, dan UKM
Rabu, 18 Oktober 2017 18:32 WIB