Cibinong, Bogor (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Dana cadangan itu ibarat tabungan, disimpan di BPKAD dan baru bisa digunakan oleh KPU ketika sudah masuk tahapan Pilkada," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada 2024 Usep Supratman di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurut dia, pengalokasian dana cadangan untuk Pilkada 2024 penting, mengingat dana yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 cukup besar, yakni Rp250 miliar.
Usep mengatakan Perda tentang Dana cadangan Pilkada 2024 ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan kebutuhan dana Pilkada selama tiga tahun anggaran.
"Perlu digarisbawahi, dana cadangan ini untuk kebutuhan KPU dalam penyelenggaran Pilkada 2024, jadi itu di luar kebutuhan penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres dan juga di luar kebutuhan operasional Bawaslu serta biaya pengamanan Pilkada," kata Usep.
Hasil pembahasan Pansus DPRD terkait Raperda dana cadangan Pilkada 2024, alokasi dana cadangan akan dialokasikan di APBD 2022 sebesar Rp50 miliar, APBD 2023 sebesar Rp100 miliar dan sisanya di APBD 2024.
"Biasanya satu tahun sebelum Pilkada digelar sudah dimulai tahapan dan itu membutuhkan anggaran. Jumat (29/10) ini penyelarasan," ujarnya.
Usep mengingatkan, dana cadangan Pilkada sifatnya berbeda dengan BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak yang tidak direncakan seperti penanggulangan pascabencana.
"Alokasi dana cadangan Pilkada alokasi sudah jelas dan hanya bisa digunakan oleh KPU untuk penyelenggaraan Pikada," tuturnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor sebelumnya meminta Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan mengacu pada banyaknya jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, jika mengacu pada Pemilu 2019 jumlah pemilih di Kabupaten Bogor mencapai 3.467.603 pemilih. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di Indonesia. Bahkan, pada 2024 jumlah pemilih diprediksi membengkak hingga di atas 4 juta jiwa.
"Maka hal itu perlu disiapkan secara dini terkait pembiayaan dan sumber pembiayaan. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kami membutuhkan dana cadangan sekitar Rp250 miliar maka perlu dukungan dari DPRD dan Pemkab Bogor," paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap KPU Kabupaten Bogor sudah memastikan bahwa anggaran tersebut cukup untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Rudy menyebutkan ketentuan mengenai penganggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut telah dibahas bersama KPU Kabupaten Bogor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor mulai bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor terbitkan petunjuk perda inisiatif
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor dorong pemerintah kedepankan Inovasi susun APBD
DPRD Kabupaten Bogor matangkan Raperda dana cadangan Pilkada 2024
Rabu, 27 Oktober 2021 5:23 WIB