Atep Budiman saat diwawancarai Antara di Kota Bogor, Selasa, mengungkapkan rasa syukur bahwa Kota Bogor saat ini pekan ini telah berada pada PPKM level 2 dan sedang menyongsong PPKM Level 1, namun dampak dari PPKM level 3 sejak beberapa pekan lalu hingga kini masih dirasakan oleh sektor pariwisata.
"Karena kemarin masih level 3 belum berani secara formal mempromosikan, masih menunggu kebijakan Satgas COVID-19," katanya.
Ia mengatakan bahwa tingkat kunjungan tempat pariwisata masih lesu dan harus dibangkitkan kembali melalui beragam promosi dengan tetap menerapkan protoko kesehatan dan memenuhi ketentuan CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keselamatan), dan environtment sustainability (kelestarian lingkungan).
Menurut dia, dampak aturan PPKM level 3 masih terasa bagi bisnis pariwisata hingga satu minggu PPKM level 2, meskipun telah mendapatkan pelonggaran yang lebih banyak, sebab, pada PPKM level 3 batas kunjungan hanya boleh 50 persen dari kapasitas tempat wisata yang tersedia dan anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk area wisata dan perbelanjaan di mal dan tempat pariwisata lain.
Dikatakan Atep, kedua aturan itu membuat pengusaha tempat wisata menahan karyawannya untuk berpromosi secara terbuka dan formal untuk menggaet kunjungan.
Kota Bogor memiliki 20 jenis fasilitas wisata, yakni hotel bintang 1,2,3 dan melati, pondok wisata, rumah makan, bioskop, lapangan golf, gedung pertemuan, kolam renang, lapangan tenis, karaoke, biliar, tv games, kios cendera mata, biro perjalanan wisata, agen perjalanan, pramuwisata, sanggar seni, tourist information center, namun sebagian besar masih belum menunjukan pemulihan jumlah kunjungan yang signifikan.
Kondisi itu berbeda pada PPKM level 2 yang telah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki sejumlah tempat wisata dalam gedung maupun luar gedung dan pusat perbelanjaan.
Akan tetapi, katanya, pemulihan ekonomi tempat wisata masih memiliki beberapa tantangan, seperti kunjungan anak di bawah 12 tahun masih dibatasi sekitar 25 persen dan wajib didampingi orang tuanya.
Belum lagi, perlu memastikan kesehatan anak-anak itu dalam kondisi baik sebelum diizinkan masuk tempat wisata yang dituju, karena belum ada vaksin bagi anak-anak.
Kemudian tempat wisata harus memiliki sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan akses QR barcode aplikasi Pedulilindungi dari Kementerian Kesehatan.
"Sudah ada yang bisa eksis juga dengan penerapan prokes yang ketat dengan aplikasi Pedulilindungi gitu. Yang belum kita bantu pendataan syarat supaya segera dapat CHSE dan akses Aplikasi Pedulilindungi," katanya.