Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Sosial Pemerintah Kota Bogor mencatat data jumlah warga Kota Bogor penerima bantuan sosial tunai (BST) mencapai 81.980 keluarga dan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut telah 100 persen tersalurkan ke seluruh penerimanya.
"Data keluarga yang membutuhkan, kami sudah kirim dan sudah terealisasi semua," kata Kepala Dinsos Kota Bogor Fahrudin saat dihubungi Antara di Kota Bogor, Selasa.
Fahrudin mengatakan warga yang termasuk dalam kategori penerima BST selama ini, tidak beririsan atau bukan termasuk penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BST merupakan program dari Kementerian Sosial bagi keluarga miskin terdampak pandemi COVID-19. Masing-masing keluarga penerima memperoleh Rp600 ribu.
Penyaluran BST dilakukan per dua bulan sebanyak Rp600.000 secara bertahap melalui Kantor Pos, sejak Januari-Agustus 2021 dan tidak akan berlanjut.
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengumumkan program BST tidak akan dilanjutkan pada tahun 2022 karena anggaran tersebut hanya untuk situasi kedaruratan.
Bagi dua program bantuan sosial (bansos) lain, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kemensos menganggarkan sebesar Rp74,08 triliun atau 94,67 persen.
Menurut Fahrudin, masyarakat penerima BST di daerahnya kebanyakan adalah korban PHK dan berekonomi lemah akibat terdampak pandemi COVID-19.
Kini dengan pelonggaran PPKM level 3 menuju level 2 terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, diharapkan kemampuan masyarakat pun mulai meningkat.
Sedangkan masyarakat yang masuk kategori penerima PKH di Kota Bogor berjumlah 29.866 keluarga dan penerima BPNT berjumlah 50.629 keluarga, masih akan mendapatkan bantuan.
"Jadi, kategori ketiga bantuan berbeda, tetapi untuk PKH dan BPNT itu orangnya bisa saja sama, penilaiannya ada di Kementerian," katanya.
Baca juga: BST di kota Bogor diserahkan langsung ke penerima
Baca juga: Pemerintah beri bantuan 115.000 paket beras untuk KPM di Kota Bogor
Baca juga: DPRD Kota Bogor sebut pungli bansos tindakan kejahatan kemanusiaan