Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dengan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa kepada para perangkat desa di wilayah Karawang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri setempat Tohom Hasiolan, di Karawang, Senin mengatakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertujuan agar perangkat desa dapat memahami hukum, taat hukum dan tidak terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa.
"Jadi melalui kegiatan itu, kami ingin mengantisipasi penyalahgunaan dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat," kata dia.
Di luar kegiatan tersebut, katanya, bagi perangkat desa yang ingin brrkonsultasi seputar aturan hukum dalam pengelolaan dana desa bisa menghubungi call centre Kejari Karawang yang telah disampaikan.
Sementara itu, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pengelolaan dana desa kepada para perangkat desa di wilayah Karawang telah digelar sejak beberapa bulan lalu.
Kegiatan tersebut digelar setelah Karawang "digoyang" aksi pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Pasirtalaga, Telagasari, Karawang sekitar Agustus 2021 lalu.
Pemotongan BST itu diduga dilakukan oleh perangkat desa. Saat itu, warga seharusnya mendapatkan Rp600 ribu, tapi hanya mendapatkan BST Rp300 ribu karena dipotong 50 persen.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Kejari Karawang, namun pengungkapan kasusnya dihentikan karena pihak pemerintah desa setempat mengembalikan uang sisa pemotongan BST itu kepada para korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina menyampaikan setiap manusia, baik disadari atau tidak, disengaja atau tidak, penyimpangan dana desa bisa saja terjadi.
Atas hal itu, Kejari memberi pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa agar tidak salah dalam penggunaannya.
Hingga kini, pihak Kejari Karawang telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di puluhan desa yang tersebar di sejumlah kecamatan sekitar Karawang.
Baca juga: Miskin ekstrem tersebar di pedesaan dan pertanian, sebut Bappeda Karawang
Baca juga: Guru di Karawang wajib tes swab rutin selama PTM